Koperasi dan Sisa Hasil Usaha
NAMA : HILDA DITA RIZKIA
NPM : 14214987
KELAS : 3EA36
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNDARMA KALIMALANG
2016
Kata Pengatar
Puji syukur saya sampaikan kehadirant
ALLAH SWT karen atas karunia dan
rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah koperasi, walaupun dengan
keterbatasan ilmu dan wawasan serta berpendoman pada literatur yang ada dan
daftar kepustakaan akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini walapun masih
banyak kekuraangannya.
Dalam penyusunan tugas ini saya
menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan sehingga perlunya adanya saran
dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini menjadi sempurna dan bermanfaat
bagi kalangan akademis guna menambahkan wawasan.
Harapan saya semoga tugas ini dapat
digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam bidang koperasi dan bisnis. Dan
semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bekasi, 07 November 2016
Penyusun
Hilda Dita Rizkia
DAFTAR ISI
Kata Pengatar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.
Latar Belakang
2.
Perumusan
Masalah
3.
Tujuan Masalah
Bab II Pembahasan
1.
Koperasi
1. Pengertian Koperasi
2. Prisip-prinsip Koperasi
3. Macam-macam Koperasi
4. Fungsi Koperasi
5. Tujuan Koperasi
6. Manfaat Koperasi
2.
Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Bab III Penutup
1. Kesimpulan
2. Saran
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Koperasi merupakan
kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut
Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata
perekonominan nasional di Indonesia, koperasi di harapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha,
koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan
usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak
mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi
pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal
dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya,
koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi
di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan
masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang
di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi
dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
Sering kali koperasi
menghadapi beberapa kendala. Pertama, masalah yang muncul dari segi modal
usaha. Pertumbuhan modal dalam koperasi berjalan lambat. Kedua, masalah yang
muncul dari segi volume usaha. Tebatasnya modal yang ada dalam koperasi
menyebabkan sulitnya mengembangkan unit-unit usaha yang di harapkan mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ketiga, manajemen modal kerja yang kurang baik sehingga akan
berdampak pada pendapatan yang akan di terima koperasi.
2.
Perumusan Masalah
1. Pengertian Koperasi
2. Prisip-prinsip Koperasi
3. Macam-macam Koperasi
4. Fungsi Koperasi
5. Tujuan Koperasi
6. Manfaat Koperasi
7. Pengertian Sisa Hasil Usaha
3.
Tujuan Masalah
2. Untuk mengetahui Prisip-prinsip
Koperasi
3. Untuk
mengetahui Macam-macam Koperasi
4. Untuk
mengetahui Fungsi Koperasi
5. Untuk
mengetahui Tujuan Koperasi
6. Untuk
mengetahui Manfaat Koperasi
7. Untuk
mengetahui arti dari Sisa Hasil Usaha
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha
yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25
tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai
fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Berikut
ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e.
Kemandirian.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan
bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1.
Koperasi konsumsi
Koperasi
ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan
harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau
biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut
perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2.
Koperasi produksi
Jenis
yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk
menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis
produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3.
Koperasi simpan pinjam
Dan
yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi
kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak
koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini
cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
2. Fungsi
koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki
fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran dan fungsi
koperasi, sebagai berikut:
a. Fungsi
Koperasi :
1. Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
2. Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3. Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Sebagai Pusat Penting Perekonomian
Indonesia.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana
tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan
menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya
untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.
Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup
tinggi.
2.
Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang
lebih rendah
3.
Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang
ringan dan mengadakan usaha bersama.
Manfaat Koperasi
Tujuan Fungsi Dan Manfaat Koperasi.
berdasarkan pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan
uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.
1. Memajukan kesejahteraan
anggota koperasi.
2. Memajukan kesejahteraan
masyarakat.
3. Membangun tatanan
perekonomian nasional.
Peran
dan Fungsi Koperasi
Keberadaan
koperasi diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah
sebagai berikut.
Tujuan
Fungsi Dan Manfaat Koperasi
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan
pribadi
2. Menyediakan kebutuhan
para anggota
3. Mempermudah para
anggota untuk memperoleh modal usaha
4. Koperasi merupakan
dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
3. Berikut adalah beberapa kendala pokok
yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
•
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal
keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya
dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya
modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut
harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi.
•
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung
jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan
tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana
usaha lainnya.
•
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan
koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi
banyak terjadi di koperasi – koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
Selain itu terdapat beberapa hal yang
menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1.
Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang –
orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan
koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing
dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi
dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi
yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi
itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi
atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri,
baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu
betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa
koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat
dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya
pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak
mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan
selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini
pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi
benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem
pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu
dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional,
mandiri dan mampu bersaing.
6.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri,
meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal
Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
7.
Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Masalah
Eksternal
a.
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b.
Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan
koperasi.
c.
Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih
banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
4. Pengertian SHU (Sisa
Hasil Usaha) Koperasi
Berikut ini diuraikan secara kompleks
arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU)
koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Koperasi memerlukan laporan keuangan
tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan
keuanagn koperasi terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal
koperasi. Dengan adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan
atau kinerja pengurus koperasi atau juga
dapat menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam
mengolah usaha koperasi.
SHU atau yang lebih di
kenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya
operasional koperasi selama satu tahun. SHU dapat ebrubah atau meningkat dengan
memperbesar omset usaha dan menekan biaya operasional.
2. SARAN
Yang di lakukan oleh
pemerintah untuk memajukan koperasi indonesia adalah:
1.
Menganalisis
sebeb-sebab yang membuat koperasi di indonesia tidak maju.
2.
Menemukan cara
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
·
Upaya yang di
lakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran
koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.
·
Dalam program
ini koperasi dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan
sebagai kelembagaan yang menompang pemberdayaan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
- https://googleweblight.com/?lite_url=https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/&ei=1YcyQhxK&lc=id-ID&s=1&m=108&host=www.google.co.id&ts=1479097839&sig=AF9NedmiMsV7p0HD6SW79GGlH4goqoxYdQ
- http://googleweblight.com/?lite_url=http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/&ei=AE5h7hjh&lc=id-ID&s=1&m=108&host=www.google.co.id&ts=1479097410&sig=AF9NednEgvYAHundrM2FVrinTApQH3RsvQ
- https://googleweblight.com/?lite_url=https://ayuriskaamelia.wordpress.com/soft-skill/mengapa-koperasi-sulit-berkembang-di-indonesia/&ei=oj7tsO7O&lc=id-ID&s=1&m=108&host=www.google.co.id&ts=1479097678&sig=AF9NedmsGId_mRwgl0a6ZjbzTgu6SZxXOQ
- http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2015/05/tujuan-fungsi-dan-manfaat-koperasi.html?m=1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar