Minggu, 13 November 2016

Makalah Koperasi dan Sisa Hasil Usaha

Koperasi dan Sisa Hasil Usaha


NAMA       : HILDA DITA RIZKIA
NPM           : 14214987
KELAS      : 3EA36





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNDARMA KALIMALANG
2016
Kata Pengatar

            Puji syukur saya sampaikan kehadirant ALLAH  SWT karen atas karunia dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah koperasi, walaupun dengan keterbatasan ilmu dan wawasan serta berpendoman pada literatur yang ada dan daftar kepustakaan akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini walapun masih banyak kekuraangannya.
            Dalam penyusunan tugas ini saya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini menjadi sempurna dan bermanfaat bagi kalangan akademis guna menambahkan wawasan.
            Harapan saya semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam bidang koperasi dan bisnis. Dan semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Bekasi, 07 November 2016
Penyusun


Hilda Dita Rizkia


DAFTAR ISI 

Kata Pengatar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Perumusan Masalah
3.      Tujuan Masalah
Bab II Pembahasan
1.        Koperasi
1. Pengertian Koperasi
2. Prisip-prinsip Koperasi
3. Macam-macam Koperasi
4. Fungsi Koperasi
5. Tujuan Koperasi
6. Manfaat Koperasi
2.        Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Bab III Penutup
1.         Kesimpulan
2.         Saran

Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi di harapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.


Sering kali koperasi menghadapi beberapa kendala. Pertama, masalah yang muncul dari segi modal usaha. Pertumbuhan modal dalam koperasi berjalan lambat. Kedua, masalah yang muncul dari segi volume usaha. Tebatasnya modal yang ada dalam koperasi menyebabkan sulitnya mengembangkan unit-unit usaha yang di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ketiga, manajemen  modal kerja yang kurang baik sehingga akan berdampak pada pendapatan yang akan di terima koperasi.

2.      Perumusan Masalah

1. Pengertian Koperasi
2. Prisip-prinsip Koperasi
3. Macam-macam Koperasi
4. Fungsi Koperasi
5. Tujuan Koperasi
6. Manfaat Koperasi
7. Pengertian Sisa Hasil Usaha

3.      Tujuan Masalah 

1. Untuk mengetahui arti dari Koperasi
2. Untuk mengetahui Prisip-prinsip Koperasi
3. Untuk mengetahui Macam-macam Koperasi
4. Untuk mengetahui Fungsi Koperasi
5. Untuk mengetahui Tujuan Koperasi
6. Untuk mengetahui Manfaat Koperasi
7. Untuk mengetahui arti dari Sisa Hasil Usaha


BAB II
PEMBAHASAN

1.                 Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI


2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

2.        Fungsi koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran dan fungsi koperasi, sebagai berikut:
a.       Fungsi Koperasi :
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.      Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Manfaat Koperasi
Tujuan Fungsi Dan Manfaat Koperasi. berdasarkan pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah.
1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Peran dan Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut.
Tujuan Fungsi Dan Manfaat Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi
2. Menyediakan kebutuhan para anggota
3. Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
4. Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat

3.  Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :

• Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi.
• Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
• Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi – koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
7. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Masalah Eksternal
a. Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b. Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
c. Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.




4.  Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.














BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN

Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuanagn koperasi terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal koperasi. Dengan adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau  kinerja pengurus koperasi atau juga dapat menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengolah  usaha koperasi.
SHU atau yang lebih di kenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun. SHU dapat ebrubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha dan menekan biaya operasional.
2. SARAN
Yang di lakukan oleh pemerintah untuk memajukan koperasi indonesia adalah:
1.      Menganalisis sebeb-sebab yang membuat koperasi di indonesia tidak maju.
2.      Menemukan cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
·         Upaya yang di lakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.
·         Dalam program ini koperasi dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menompang pemberdayaan rakyat.





DAFTAR PUSTAKA


  1. https://googleweblight.com/?lite_url=https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/&ei=1YcyQhxK&lc=id-ID&s=1&m=108&host=www.google.co.id&ts=1479097839&sig=AF9NedmiMsV7p0HD6SW79GGlH4goqoxYdQ
  2. http://googleweblight.com/?lite_url=http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/&ei=AE5h7hjh&lc=id-ID&s=1&m=108&host=www.google.co.id&ts=1479097410&sig=AF9NednEgvYAHundrM2FVrinTApQH3RsvQ  
  3. https://googleweblight.com/?lite_url=https://ayuriskaamelia.wordpress.com/soft-skill/mengapa-koperasi-sulit-berkembang-di-indonesia/&ei=oj7tsO7O&lc=id-ID&s=1&m=108&host=www.google.co.id&ts=1479097678&sig=AF9NedmsGId_mRwgl0a6ZjbzTgu6SZxXOQ
  4. http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2015/05/tujuan-fungsi-dan-manfaat-koperasi.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar