Koperasi dan UKM
NAMA :
HILDA DITA RIZKIA
NPM : 14214987
KELAS : 3EA36
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNDARMA KALIMALANG
2016
Kata Pengatar
Puji
syukur saya sampaikan kehadirant ALLAH
SWT karen atas karunia dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah koperasi, walaupun dengan keterbatasan ilmu dan wawasan serta
berpendoman pada literatur yang ada dan daftar kepustakaan akhirnya saya dapat
menyelesaikan tugas ini walapun masih banyak kekuraangannya.
Dalam
penyusunan tugas ini saya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan
sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini
menjadi sempurna dan bermanfaat bagi kalangan akademis guna menambahkan
wawasan.
Harapan
saya semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam
bidang koperasi dan bisnis. Dan semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Bekasi, 17 November 2016
Penyusun
Hilda Dita Rizkia
Daftar Isi
Kata Pengatar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.
Latar Belakang
2.
Perumusan
Masalah
3.
Tujuan Masalah
Bab II Pembahasan
1. Pengertian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) ?
2. Peranan Usaha Kecil dan Menengah
3. Ciri-ciri Usaha Kecil dan Menengah
4. Contoh Usaha Kecil dan Menengah
5. Klasifikasi Usaha kecil dan Menengah
6. Permasalahan Dihadapi Oleh UKM
7. Undang-Undang dan Peraturan UKM
8. Strategi
Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan UKM
9. Kinerja UKM di Indonesia
10. Kelebihan dan Kelemahan UKM
BAB III Penutup
Kesimpulan
dan Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
koperasi
adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandasakan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan adanya kepentingan bersama maka, ada
anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.
Tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks
ekonomi dan spiritual, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan
merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius
dari pemerintah.
Di sisi
lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran, mengentaskan
kemiskinan dan melakukan pemerataan
penduduk, pemerintah melakukan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan
demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya
pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan
program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun hambatan senantiasa
menghadang di hadapan kita, namun koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis
masyarakat ekonomi skala kecil dan mikro terus diupayakan pengembangannya.
Komitmen dan statmen nasional yang sudah kita baca dan kita dengar di mass
media, bahwa peranan ekonomi skala kecil dan mikro ternyata patut
diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja dan ketahanan menghadapi krisis
sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
Dengan itu maka pemerintah
melakukan program-prgram dalam melakukan usaha kecil dan menengah. Usaha kecil
dan menengah (UKM) dan koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi
alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara
garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memliki kekayaan bersis paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunnan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998 ,
pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu di lindungi unuk mencengah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Salah satu contoh yang dapat
membantu pemerintah dengan adanya usaha kecil dan menegah yaitu usaha isi pulsa
yang di rintis oleh PU Phone. Jika dulu di awal-awal munculnya telfon seluler,
pulsa hanya dapat di perjual belikan dengan bentuk voucer fisik, kini voucer
elektriklah yang mendominasi penjualan isis ulang pulsa. Pulsa merupakan salah
satu produk yang di komsumiskan sebagai manusai dalam tiap detik. Di Negara
berkembang seperti Indonesia, perkembangan telfon selurar sangat pesat,
sekarang tidak hanya di gunakan sebagai saranan untuk berkomunikasi (telfonn
dan SMS) tapi kini telfon selurur sudah berkembang menjadi sarana untuk
mengakses internet, berfoto dan juga saling mengirim dan menyimpan data. Kini
dengan banyaknya pengguna telfon seluler dan kemudahaan dalam pengisisan pulsa
maka usaha isi pulsa merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan.
2.
Perumusan Masalah
Adapun
perumusan masalah yang saya buat adalah :
1) Apakah pengertian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menegah (UKM) ?
2) Bagaimana Peranan Usaha Kecil dan
Menengah ?
3) Apakah Ciri-ciri Usaha Kecil dan
Menengah ?
4) Apakah Contoh Usaha Kecil dan
Menengah ?
5) Bagaimana Klasifikasi Usaha kecil
dan Menengah ?
6) Bagaimana Permasalahan Dihadapi Oleh
UKM ?
7) Bagaimana Undang-Undang dan
Peraturan UKM ?
8) Bagaimana
Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan UKM ?
9) Bagaimana Kinerja UKM di Indonesia ?
10) Apakah Kelebihan dan Kelemahan UKM ?
3.
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1) Mengetahui Pengertian dari Koperasi
dan UKM.
2) Mengetahui Bagaimana Peranan Usaha
Kecil dan Menengah
3) Mengetahui Ciri-ciri Usaha Kecil dan
Menengah
4) Mengetahui Contoh Usaha Kecil dan
Menengah
5) Mengetahui Bagaimana Klasifikasi
Usaha kecil dan Menengah
6) Mengetahui Bagaimana Permasalahan
Dihadapi Oleh UKM
7) Mengetahui Bagaimana Undang-Undang
dan Peraturan UKM
8) Mengetahui Bagaimana
Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan UKM
9) Mengetahui Bagaimana Kinerja UKM di
Indonesia
10) Mengetahui Kelebihan dan Kekerungan
UKM
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM)
Kata koperasi sangat familiar di
kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang
menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemenyang baik
sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi
Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana
cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah
(pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon
anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang. Perangkat organisasi koperasi
adalah sebagai berikut :
1)
Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya.
Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi
diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia
pengurus dan pengawas.
2)
Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan
koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
3)
Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus.
Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun
laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki
banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil
usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah,
dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota
mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kreditdengan
proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota
dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang
didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para
anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan
dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan
dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi,
jasa kesehatan, dan
tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha kecil dan menegah (UKM) adalah
Usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi adalah basis ekonomi
bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita
dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memliki kekayaan bersis paling banyak Rp. 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunnan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI
No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu di lindungi unuk mencengah dari persaingan usaha yang
tidak sehat. Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 Tahun 1995 adalah sebagai
berikut :
1) Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
2) Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
3) Milik
Warga Negara Indonesia.
4) Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahaan yang tidak di
miliki, di kuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
usaha kecil dan menengah.
5) Berbentuk
usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum , atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.
Peranan Usaha Kecil dan Menengah
Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat
besar. Hal ini dapat di lihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja,
pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pendesaan dan sebagai penggerak
peningkatan ekspor manufaktur atau non migas.
Terdapat beberapa alasan penting pengembangan UKM :
1) Adaptasi UKM dalam memperoleh bahan
mentah dan peralatan. Relevasi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan
ekonomi guna menunjang intrigritas kegiatan pada ekonomi sektor yang lain.
2) Peranan UKM dalam jangka panjang
sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi karena UKM umunya
di usahakan pengusaha dalam negara dengan menggunakan kandungan impor yang
rendah.
3.
Ciri-ciri Usaha Kecil dan Mengah
·
Ciri-ciri
Usaha Kecil
Adapun ciri-ciri usaha kecil yaitu :
1) Jenis barang/komonditi yang di usahakan
umunya sudah teteap tidak gampang berubah
2) Lokasi/tempat usaha umumnya sudah
menetap tidak berpindah-pindah.
3) Pada umumnya sudah melakukan
adminitrasi keunangan walau masih sederhana, keuangan perusahan sudah mulau di
pisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
4) Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
5) Sumber daya manusai (pengusaha)
memiliki pengalaman dalam berwira usaha
6) Sebagaian sudah akses keperbankan
dalam hal keputusan modal.
7) Sebagian besar belum dapat membuat
manejemen usaha dengan baik seperti businness planning.
·
Ciri-ciri
Usaha Menengah
Adapun ciri-ciri usaha menegah, yaitu :
1) Pada umunya telah memiliki manajemen
dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan
pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian produksi dan
bagian pemasaran.
2) Merapkan sistem akuntasi yang
teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan
termasuk oleh perbankan.
3) Melakukan aturan atau pengolahan dan
organisasi perburuhan, telah ada jamsostek, pemeliharan kesehatan dll.
4) Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lainnya izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengolahan lingkungan dll.
5) Sudah akses kepada sumber-sumber
pendanaan perbankan.
6) Pada umunya telah memiliki sumber
daya manusia yang terlatih dan terdidik.
4.
Contoh Usaha Kecil dan Menegah
·
Contoh
Usaha Kecil
Adapun usaha kecil, antara lain :
1) Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja.
2) pendangan di pasar grosisr (agen)
dan pedangan pengumpul lainnya.
3) Pengerajin industri makanan dan
minumuan, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga,
industri pakaian jadi dan kerajian tangan.
4) Pertenakan ayam, itik dan perikanan
5) Koperasi berskala kecil.
·
Contoh
Usaha Menengah
Adapun Usaha Menegah, antara lain :
1) Usaha pertanian, pertenakan,
perekebunan, kehutanan skala menegah
2) Usha perdangangan (grosir) termasuk
ekspor impor
3) Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan
Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar provinsi.
4) Usaha pertambangan batu gunung untuk
kontruksi dan mamer buatan.
5.
Klasifikasi Usaha kecil dan Menengah
Dalam perspektif perkembanagannya, UKM dapat di klasifikasi
menjadi empat kelompok yaitu :
1) Livelihood Activities
Merupakan UKM yang di gunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya
adalah pendagang kaki lima.
2) Micro Enterprise
Merupakan UKM yang memiliki sifat pengerajin tetapi belum
memiliki sifat kewirausahaan.
3) Small Dynamic Enterprise
Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4) Fast Moving Enterprise
Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
akan melakukan transformasi menjadi usaha besar
(UB).
6.
Permasalahan Dihadapi Oleh UKM
Permasalahan yang di hadapi oleh UKM antara lain, meliputi :
·
Faktor
Internal :
1) Kurangnya permodalan
merupakan faktor utama yang di perlukan untuk mengembangkan
suatu usaha. Kurangnya permodalan UKM., karena pada umumnya usaha kecil dan
menengah atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
2) Sumber daya manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan
formal maupun pengetahuan dan keterlampulan sangat berpengaruh pada manajemen
pengolahah usahannya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara
optimal.
3) Lemahnya jaringan usaha dan kemapuan
penetrasi usaha kecil
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi
rendah maka produk yang dihasilkan jumalah sanagat terbatas dan mempunyai
kualitas yang kurang kompetitif.
·
Faktor
Eksternal :
1) Iklim usaha belum sepenuhnya
kondusif
Kebijakan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha kecil
dan menengah (UKM). Terlihat masih terjadinya persaingan yang kurang sehat
antara pengusha kecil dengan pengusaha besar.
2) Terbatasnya sarana dan prasana usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan sarana dan prasana mereka miliki
juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha. Selain itu,
tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahannya
yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang kurang startegis.
3) Terbatasnya aspek pasar
Akses pasar akan menyebabkan produk yang di hasilkan tidak
dapat di pasarkan secara kompentetif baik di pasar nasonal maupun internasional
4) Pungutan liar
Praktek punggutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan
punggutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah
pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak
hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya
setiap minggu atau setiap bulan.
5) Implikasi otonomi daerah
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah yang kemudian di ubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewewengan daerah
mempunyai otonomi untuk mengatur dan
mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi
terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa punggutan-pungutan baru yang
dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi makan akan
menurunnya daya saing UKM.
6) Impilikasi perdagangan bebas
Diketahui AFTA yang mulai berlaku tahun 2003 dan APEC tahun
2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam
perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efesiensi, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
7) Terbatasnya akses informasi
Selain akses pembiayaan, UKM menemui kesulitan dalam hal
akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang di ketahui oleh UKM,
sedikitnya banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun
jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain yang dalam hal berkualitas. Efek
ini adalah mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menenbus pasar
ekspor.
8) Sifat Produk dengan ketahan pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau
karakteristik sebagai produk dan kerajinn dengan ketahanan yang pendek. Denagn
kata lain, produk-produk yang di hasilkan UKM di Indonesia mudah rusak dan
tidak tahan lama.
7.
Undang-Undang dan Peraturan UKM
Beberapa UU dan peraturan tentang UKM :
1) UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil.
2) PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan.
3) PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4) Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah.
5) Keppres No. 127 Tahun 2001 Bidang
/Jasa Usaha Yang Dicadangkan.
6) Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7) Permenneng BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan.
8) Permenneng BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9) Undang-undang No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
8.
Strategi
Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan UKM
Adapun strategi dalam mengatasi
permasalahn pengembangan koperasi dan UKM, antara lain :
1)
Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2)
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3)
Meningkatkan
kemampuan pemasaran UKM.
4)
Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UKM.
5)
Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UKM, Usaha Besar dan
BUMN).
9.
Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering di
kaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti
tingginya tingkat kemiskinan, besarmya jumlah pengangguran, ketimpangan
distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah
perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan
dapat memberikan kontrinbusi positif dan signifikan terhadap upaya-upaya
penanggulangan masalah-masalah di atas. UKM di Indonesia dapat bertahan ddi
masa krisis ekonomi di sebabkan oleh empat hal, yaitu :
1) Sebagai UKM menghasilkan
barang-barang komsumsi khususnya yang tidak tahan lama.
2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan
pada non-backing financing dalam aspek pendaan usaha.
3) Pada umunya UKM melakukan
spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang dan jasa
tertentu saja.
4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat
dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
10. Kelebihan
dan kelemahan UKM
·
Kelebihan
UKM
adapun kelebihan dari UKM, yitu :
1) Inovasi dalam teknologi yang akrab
di dalam perusahaan kecil.
2) Hubungan kemanusian yang akrab di
dalam perusahaan kecil.
3) Fleksibilitas dan kemampuan
menyusuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat di
bandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis.
4) Terdapat dinamisme manajerial dan
peranan kewirausahaan.
·
Kelemahan
UKM
Adapun kelemahan dari UKM, yaitu :
1) Kesulita pemasaran
2) Keterbatasan finansial
3) Keterbatassan sumber daya manusia
4) Masalah bahan baku
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Usaha kecil dan menengah (UKM)
mempunyai peran yang strategis dalam pembanguan ekonomi nasional, oleh karena
selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi
yang terjadi di negara kita, sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak
usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya.
Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi
krisis tersebut. Mengingat indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebih
apabila pengembangan sektor swasta di fokuskan pada UKM, terlbeih lagi unit
usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skla kecil
dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Pengembangan UKM perlu
mendaptkan perhatian yang sangat besar baik dari pemerintah maupun masyarakat
agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.
Kebijakan pemerintah ke depan perlu
di upayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembang UKM. Pemerintah perlu
meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil,
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusiannya. Pengembangan terhadap sektor
swasta merupakan suatu hal yang tidak di ragukan lagi perlu untuk dilakukan.
UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Usaha kecil menengah (UKM)
harus terus di tingkatkan dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan
perusahan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung
perekonomian indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dan mengayunkan langkah
bersama-sama dengan pemerintah. Selain pemerintah dan UKM, peran dari sektor
perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan,
terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.
Pemerintah pada intinya memiliki
masalah klasik yang kerap kali menerapkan UKM, yakni akses pasar, kondisi
kerja, promosi usaha baru, akses informasi, peningkatan kualitas produk dan
sdm, ketersedian layanan pengembangan usaha. Saat ini, kementrin koperasi dan
usaha kecil menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah
baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa
yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa
yang di mimpikan para pemimpin ASEAN. Kondisi ini membawa sisi positif
sekaligus sisi negatif bagi UKM. menjadi positif apabila produk dan jasa UKM
mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun
akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kirannya penting bila
pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta merencangkan
penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar