Kamis, 17 November 2016

KOPERASI DAN UKM



Koperasi dan UKM


                             NAMA                 : HILDA DITA RIZKIA
                             NPM                       : 14214987
                             KELAS                : 3EA36











FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNDARMA KALIMALANG
2016




Kata Pengatar

            Puji syukur saya sampaikan kehadirant ALLAH  SWT karen atas karunia dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah koperasi, walaupun dengan keterbatasan ilmu dan wawasan serta berpendoman pada literatur yang ada dan daftar kepustakaan akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini walapun masih banyak kekuraangannya.
            Dalam penyusunan tugas ini saya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini menjadi sempurna dan bermanfaat bagi kalangan akademis guna menambahkan wawasan.
            Harapan saya semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam bidang koperasi dan bisnis. Dan semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Bekasi, 17 November 2016
Penyusun



Hilda Dita Rizkia

Daftar Isi

Kata Pengatar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Perumusan Masalah
3.      Tujuan Masalah
Bab II  Pembahasan
1.      Pengertian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) ?
2.      Peranan Usaha Kecil dan Menengah
3.      Ciri-ciri Usaha Kecil dan Menengah
4.      Contoh Usaha Kecil dan Menengah
5.      Klasifikasi Usaha kecil dan Menengah
6.      Permasalahan Dihadapi Oleh UKM
7.      Undang-Undang dan Peraturan UKM
8.      Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan  UKM
9.      Kinerja UKM di Indonesia
10.  Kelebihan dan Kelemahan UKM
BAB III Penutup
Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandasakan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan adanya kepentingan bersama maka, ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi. Tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan melakukan pemerataan penduduk, pemerintah melakukan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun hambatan senantiasa menghadang di hadapan kita, namun koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis masyarakat ekonomi skala kecil dan mikro terus diupayakan pengembangannya. Komitmen dan statmen nasional yang sudah kita baca dan kita dengar di mass media, bahwa peranan ekonomi skala kecil dan mikro ternyata patut diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja dan ketahanan menghadapi krisis sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
Dengan itu maka pemerintah melakukan program-prgram dalam melakukan usaha kecil dan menengah. Usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memliki kekayaan bersis paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunnan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998 , pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu di lindungi unuk mencengah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Salah satu contoh yang dapat membantu pemerintah dengan adanya usaha kecil dan menegah yaitu usaha isi pulsa yang di rintis oleh PU Phone. Jika dulu di awal-awal munculnya telfon seluler, pulsa hanya dapat di perjual belikan dengan bentuk voucer fisik, kini voucer elektriklah yang mendominasi penjualan isis ulang pulsa. Pulsa merupakan salah satu produk yang di komsumiskan sebagai manusai dalam tiap detik. Di Negara berkembang seperti Indonesia, perkembangan telfon selurar sangat pesat, sekarang tidak hanya di gunakan sebagai saranan untuk berkomunikasi (telfonn dan SMS) tapi kini telfon selurur sudah berkembang menjadi sarana untuk mengakses internet, berfoto dan juga saling mengirim dan menyimpan data. Kini dengan banyaknya pengguna telfon seluler dan kemudahaan dalam pengisisan pulsa maka usaha isi pulsa merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan.

2.      Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang saya buat adalah :
1)      Apakah pengertian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) ?
2)      Bagaimana Peranan Usaha Kecil dan Menengah ?
3)      Apakah Ciri-ciri Usaha Kecil dan Menengah ?
4)      Apakah Contoh Usaha Kecil dan Menengah ?
5)      Bagaimana Klasifikasi Usaha kecil dan Menengah ?
6)      Bagaimana Permasalahan Dihadapi Oleh UKM ?
7)      Bagaimana Undang-Undang dan Peraturan UKM ?
8)      Bagaimana Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan  UKM ?
9)      Bagaimana Kinerja UKM di Indonesia ?
10)  Apakah Kelebihan dan Kelemahan UKM ?
3.      Tujuan Masalah
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1)      Mengetahui Pengertian dari Koperasi dan UKM.
2)      Mengetahui Bagaimana Peranan Usaha Kecil dan Menengah
3)      Mengetahui Ciri-ciri Usaha Kecil dan Menengah
4)      Mengetahui Contoh Usaha Kecil dan Menengah
5)      Mengetahui Bagaimana Klasifikasi Usaha kecil dan Menengah
6)      Mengetahui Bagaimana Permasalahan Dihadapi Oleh UKM
7)      Mengetahui Bagaimana Undang-Undang dan Peraturan UKM
8)      Mengetahui Bagaimana Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan  UKM
9)      Mengetahui Bagaimana Kinerja UKM di Indonesia
10)  Mengetahui Kelebihan dan Kekerungan UKM





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM)
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemenyang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang. Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2)      Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
3)      Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.


Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kreditdengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha kecil dan menegah (UKM) adalah Usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memliki kekayaan bersis paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunnan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu di lindungi unuk mencengah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1)      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
2)      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
3)      Milik Warga Negara Indonesia.
4)      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahaan yang tidak di miliki, di kuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil dan menengah.
5)      Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum , atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.      Peranan Usaha Kecil dan Menengah
Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat di lihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pendesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau non migas.

Terdapat beberapa alasan  penting pengembangan UKM :
1)      Adaptasi UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevasi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang intrigritas kegiatan pada ekonomi sektor yang lain.
2)      Peranan UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi karena UKM umunya di usahakan pengusaha dalam negara dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.
3.      Ciri-ciri Usaha Kecil dan Mengah
·         Ciri-ciri Usaha Kecil
Adapun ciri-ciri usaha kecil yaitu :
1)      Jenis barang/komonditi yang di usahakan umunya sudah teteap tidak gampang berubah
2)      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
3)      Pada umumnya sudah melakukan adminitrasi keunangan walau masih sederhana, keuangan perusahan sudah mulau di pisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
4)      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
5)      Sumber daya manusai (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
6)      Sebagaian sudah akses keperbankan dalam hal keputusan modal.
7)      Sebagian besar belum dapat membuat manejemen usaha dengan baik seperti businness planning.
·         Ciri-ciri Usaha Menengah
Adapun ciri-ciri usaha menegah, yaitu :
1)      Pada umunya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian produksi dan bagian pemasaran.
2)      Merapkan sistem akuntasi yang teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
3)      Melakukan aturan atau pengolahan dan organisasi perburuhan, telah ada jamsostek, pemeliharan kesehatan dll.
4)      Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lainnya izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengolahan lingkungan dll.
5)      Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan.
6)      Pada umunya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
4.      Contoh Usaha Kecil dan Menegah
·         Contoh Usaha Kecil
Adapun usaha kecil, antara lain :
1)      Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
2)      pendangan di pasar grosisr (agen) dan pedangan pengumpul lainnya.
3)      Pengerajin industri makanan dan minumuan, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan kerajian tangan.
4)      Pertenakan ayam, itik dan perikanan
5)      Koperasi berskala kecil.
·         Contoh Usaha Menengah
Adapun Usaha Menegah, antara lain :
1)      Usaha pertanian, pertenakan, perekebunan, kehutanan skala menegah
2)      Usha perdangangan (grosir) termasuk ekspor impor
3)      Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar provinsi.
4)      Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan mamer buatan.
5.      Klasifikasi Usaha kecil dan Menengah
Dalam perspektif perkembanagannya, UKM dapat di klasifikasi menjadi empat kelompok yaitu :
1)      Livelihood Activities
Merupakan UKM yang di gunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pendagang kaki lima.
2)      Micro Enterprise
Merupakan UKM yang memiliki sifat pengerajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3)      Small Dynamic Enterprise
Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4)      Fast Moving Enterprise
Merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar (UB).


6.      Permasalahan Dihadapi Oleh UKM
Permasalahan yang di hadapi oleh UKM antara lain, meliputi :
·         Faktor Internal :
1)      Kurangnya permodalan
merupakan faktor utama yang di perlukan untuk mengembangkan suatu usaha. Kurangnya permodalan UKM., karena pada umumnya usaha kecil dan menengah atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
2)      Sumber daya manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterlampulan sangat berpengaruh pada manajemen pengolahah usahannya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
3)      Lemahnya jaringan usaha dan kemapuan penetrasi usaha kecil
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumalah sanagat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
·         Faktor Eksternal :
1)      Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
Kebijakan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah (UKM). Terlihat masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusha kecil dengan pengusaha besar.
2)      Terbatasnya sarana dan prasana usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan sarana dan prasana mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahannya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang kurang startegis.
3)      Terbatasnya aspek pasar
Akses pasar akan menyebabkan produk yang di hasilkan tidak dapat di pasarkan secara kompentetif baik di pasar nasonal maupun internasional
4)      Pungutan liar
Praktek punggutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan punggutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak  hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
5)      Implikasi otonomi daerah
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian di ubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewewengan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur  dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa punggutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi makan akan menurunnya daya saing UKM.
6)      Impilikasi perdagangan bebas
Diketahui AFTA yang mulai berlaku tahun 2003 dan APEC tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efesiensi, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
7)      Terbatasnya akses informasi
Selain akses pembiayaan, UKM menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang di ketahui oleh UKM, sedikitnya banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain yang dalam hal berkualitas. Efek ini adalah mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menenbus pasar ekspor.
8)      Sifat Produk dengan ketahan pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk dan kerajinn dengan ketahanan yang pendek. Denagn kata lain, produk-produk yang di hasilkan UKM di Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7.      Undang-Undang dan Peraturan UKM
Beberapa UU dan peraturan tentang UKM :
1)      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2)      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3)      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4)      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5)      Keppres No. 127 Tahun 2001 Bidang /Jasa Usaha Yang Dicadangkan.
6)      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7)      Permenneng BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8)       Permenneng BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9)      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
8.      Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi dan  UKM
Adapun strategi dalam mengatasi permasalahn pengembangan koperasi dan UKM, antara lain :
1)      Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2)       Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3)      Meningkatkan kemampuan pemasaran UKM.
4)      Meningkatkan akses informasi usaha bagi UKM.
5)      Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UKM, Usaha Besar dan BUMN).
9.      Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering di kaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarmya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontrinbusi positif dan signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah di atas. UKM di Indonesia dapat bertahan ddi masa krisis ekonomi di sebabkan oleh empat hal, yaitu :
1)      Sebagai UKM menghasilkan barang-barang komsumsi khususnya yang tidak tahan lama.
2)      Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-backing financing dalam aspek pendaan usaha.
3)      Pada umunya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang dan jasa tertentu saja.
4)      Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
10.  Kelebihan dan kelemahan UKM
·         Kelebihan UKM
adapun kelebihan dari UKM, yitu :
1)      Inovasi dalam teknologi yang akrab di dalam perusahaan kecil.
2)      Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3)      Fleksibilitas dan kemampuan menyusuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat di bandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis.
4)      Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
·         Kelemahan UKM
Adapun kelemahan dari UKM, yaitu :
1)      Kesulita pemasaran
2)      Keterbatasan finansial
3)      Keterbatassan sumber daya manusia
4)      Masalah bahan baku
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan dan Saran
Usaha kecil dan menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembanguan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita, sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya. Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebih apabila pengembangan sektor swasta di fokuskan pada UKM, terlbeih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skla kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Pengembangan UKM perlu mendaptkan perhatian yang sangat besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.
Kebijakan pemerintah ke depan perlu di upayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembang UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusiannya. Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak di ragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus di tingkatkan dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.  Pihak UKM sendiri sebagai pihak  yang dikembangkan, dan mengayunkan langkah bersama-sama dengan pemerintah. Selain pemerintah dan UKM, peran dari sektor perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan.

Pemerintah pada intinya memiliki masalah klasik yang kerap kali menerapkan UKM, yakni akses pasar, kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, peningkatan kualitas produk dan sdm, ketersedian layanan pengembangan usaha. Saat ini, kementrin koperasi dan usaha kecil menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020  adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang di mimpikan para pemimpin ASEAN. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus sisi negatif bagi UKM. menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kirannya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta merencangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.















Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar