Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
NAMA : HILDA DITA RIZKIA
NPM : 14214987
KELAS : 3EA36
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNDARMA KALIMALANG
2016
Kata Pengatar
Puji
syukur saya sampaikan kehadirant ALLAH
SWT karen atas karunia dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah koperasi, walaupun dengan keterbatasan ilmu dan wawasan serta
berpendoman pada literatur yang ada dan daftar kepustakaan akhirnya saya dapat
menyelesaikan tugas ini walapun masih banyak kekuraangannya.
Dalam
penyusunan tugas ini saya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan
sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini
menjadi sempurna dan bermanfaat bagi kalangan akademis guna menambahkan
wawasan.
Harapan
saya semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam
bidang koperasi dan bisnis. Dan semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Bekasi, 25 November 2016
Penyusun
Hilda Dita Rizkia
Daftar Isi
Kata Pengatar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.
Latar Belakang
2.
Perumusan
Masalah
3.
Tujuan Masalah
Bab II Pembahasan
1. Pengertian
Koperasi
2. Ekonomi Kerakyataan
3. Tujuan dan
Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyaatan
4. Manfaat Sistem Ekonomi Kerakyatan
5. Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Kerakyataan
6. Strategi
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyataan
7. Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Ekonomi Kerakyatan
8. Peran
Pemerintah Dalam Ekonomi Kerakyataan
9. Permasalahan Dalam Ekomi Kerakyatan
10. Hubungan
Koperasi Dengan Ekonomi Kerakyataan
BAB III Penutup
Kesimpulan
dan Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam
era globalisasi seperti sekarang ini, tentu kita tahu bahwa sangat sulit untuk
mencari pekerjaan. Persaingan antar personal dalam mencari kerja amat ketat
pada masa sekarang. Namun ironisnya, peningkatan mutu seleksi dalam suatu
pekerjaan tidak di barengi dengan peningkatan mutu pendidikan di negeri ini,
hal ini menyebabkan banyak pengangguran dan kemiskinan dimana-mana. Untuk
mengatasi hal itu, pemerintah melakukan langkah antisipasi salah satunya adalah
dengan membuat koperasi. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika
koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure
kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang
dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat
dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu lebih
diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih
memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan
(poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi
merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Setelah
mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan
judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena
itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca
khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di
telinga masyarakat kecil.
2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara
lain yaitu sebagai berikut ini:
1.
Apakah pengertian koperasi?
2.
Apakah pengertian ekonomi kerakyataan ?
3.
Apakah tujuan dan sasaran sistem ekonomi kerakyaatan ?
4.
Apa saja manfaat dari sistem ekonomi kerakyatan ?
5.
Apakah ciri-ciri system ekonomi
kerakyatan?
6.
Bagaimana cara membangun strategi pemberdayaan ekonomi
kerakyataan ?
7.
Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi kerakyatan ?
8.
Bagaimanakah peran pemerintah
dalam ekonomi kerakyataan ?
9.
Bagaimanakah
permasalahan dalam ekomi kerakyatan ?
10.
Bagaimana hubungan koperasi dengan
ekonomi kerakyataan ?
3. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk mengetahui pengertian koperasi
2. Untuk mengetahui pengertian ekonomi Kerakyataan
3. Untuk mengetahui tujuan dan sasaran system ekonomi
kerakyatan
4. Untuk mengetahui manfaat dari system ekonomi kerakyatan
5. Untuk mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan
6.
Untuk mengetahui cara membangun
strategi
pemberdayaan ekonomi kerakyataan
7.
Untuk mengetahui kelebihan dan
kekurangan sistem ekonomi kerakyata
8.
Untuk mengetahui peran pemerintah
dalam ekonomi kerakyataan
9.
Untuk mengetahui permasalahan
dalam ekomi kerakyatan
10.
Untuk mengetahui hubungan koperasi
dengan ekonomi kerakyataan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Koperasi
Menurut
mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan
perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua
warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan
sendiri oleh masyarakat. Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan
demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang
berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang
kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama
pentingnya pemberdayaan koperasi.
2.
Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada
kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang
dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi
sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Menurt pasal
33 UU 19945, Ekonomi kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem
perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang
ekonomi. Ekonomi kerakyatan mempunyai prinsip bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaz
kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat.
Prinsip-prinsip
ekonomi kerakyatan semuanya ada di dalam koperasi. Dalam konteks
ekonomi kerakyatan,atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi
dilakukan oleh semua masyarakat, sedangkan pengelolanya dibawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri. Prinsip Demokrasi ekonomi dapat di implementasikan dalam
wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa koperasi
memiliki peran dalam ekonomi kerakyatan karena koperasi merupakan bentuk
perusahaan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan ekonomi
kerakyatan.
Peranan
Ekonomi dalam Koperasi Kerakyatan dapat dilihatvdari penjabaran yang lebih
terperinci mengenai pengertian Koperasi di Indonesia (dilihat dari Anonim 1989)
:
a. Koperasi didirikan atas dasar adanya
kesamaan dalam kebutuhan di antara para anggotanya, kebutuhan yang samai ini
kemudian diusahakan melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan
yang dimiliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi
dengan cara yang lebih dibandingkan dengan masing-masing para anggotanya secara
perseorangan.
b. Koperasi didirikan atas dasar
kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
c. Koperasi didirikan atas dasar
sukarela dan keterbukaan, serta tidak boleh ada paksaan.
3.
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyaatan
Tujuan
utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan
utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok
ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
a. Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
b. Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
c. Terdistribusikannya kepemilikan
modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
d. Terselenggaranya pendidikan nasional
secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
e. Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
f. Membangun Indonesia yang berdirikan secara
ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
g. Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan melakukan pemerataan pendapatan
rakyat.
h. Meningkatakan
efisiensi perekonomian secara nasional.
4.
Manfaat
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Adapun manfaat sistem ekonomi
kerakyataan, meliputi :
a. Orang yang kurang mendapatkan dalam
posisi untuk perlakukan yang sama dalam hukum atau masalah ekonomi yang merata.
b. Dapat memberikan kepada orang-orang
bisa melalui berbagai program asli operasional lebih banyak perhatiaan.
c. Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan
kedaulatan rakyat.
d. Kegiatan ekonomi pada saat yang sama
leih banyak karyawan produktif dapat melahirkan semangat kewirusahaan.
e. Transaksi
antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
f.
Hubungan antara produksi, distribusi dan konsumsi
juga sama lain harus sangat baik.
5.
Ciri Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyataan di cirikan dari
keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya
sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya
manusia untuk kesejahteraan rakyat. Pembanguan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat di indikasikan dari beberapa ciri, sebagai berikut :
a. Alokasi anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) minimal
51% untuk progran dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat.
b. Keuntungan yang diperoreh negara
dari BUMN dan BUMD minimal 51% untuk dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.
c. Distribusi dana tersebut menyebar
kesetiap desa di seluruh NKRI dengan variasi antar desa tidak lebih daro 10%.
d. Mulai di aokasikan anggaran khusus
untuk mengatisipasi peningkatan resiko gagal para petani akibat climate
chage yang mulai terjadi saat ini dengan
distribusi keseluruh desa di indonesia
e. Menerapkan pemerdayaan partisipasi
yang lebih efektif.
f. Peran negara di ekonomi ini
sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak
swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga.
Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi
komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup
berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.
g. Didalam perekonomian ini masyarakat
adalah bagian yang sangat penting, karena kegiatan produksi yang
dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
h. Buruh maupun modal tidak mendominasi
perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan
6.
Strategi
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Strategi pemberdayaan ekonomi
kerakyatan, meliputi :
a. Demokrasi ekonomi di arahkan untuk
menciptakan struktur ekonomi dan konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya
pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.
b. Kedaulatan ekonomi harus tetap di
hormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat di sejajarkan
dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa
dijadikan objek balas jasa atau kasian.
Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus benar-benar di tempatkan pada
prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga peran dan partisipasi ekonomi
rakyat selalu mendapatkan perhatian. Tujuannya agar prlaku ekonomi rakyat mampu
profesional dan memenuhi stardarisasi global.
c. Pilar ekonomi diarahkan untuk
merencanakan komitmen yang kuat antar stakeholder dalam mengoptimalkan sumber
daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partispasi bagi kepentingan
rakyat banyak.
d. Benteng ekonomi harus disusun
melallaui master plan ekonomi kerakyataan yang berbasis sosial budaya dengan
memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas
perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi
e. Kemandirian ekonomi diarahkan untuk
bertumpu oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelolah suatu sistem
ekonomi.
7.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
a)
Inilah beberapa kelebihan dari sistem ekonomi
kerakyatan:
a. Rakyat yang kurang mampu bisa
mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah
perekonomian.
b. Dapat memberikan perhatian yang
lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.
c. Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan
kedaulatan rakyat.
d. Dapat merangsang kegiatan ekonomi
yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat melahirkan jiwa
kewirausahaan.
e. Transaksi antara produksi,
distribusi dan konsumsi sangat baik.
f. Hubungan antara produksi, distribusi
dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.
b)
Inilah beberapa kekurangan dari sistem ekonomi
kerakyatan:
a.
Dalam
ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat
tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
b.
Aksi
membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro
atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat
bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi
tersebut.
c.
Masih
kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan
kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
d.
Kurangnya
penerapan dari manajemen.
e.
Tidak
adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat
penting tapi tidak dominan.
f.
Harus
di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.
8.
Peran
Pemerintah Dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan
|
Kapatalisme
|
|
Negara Kesejahteraan
|
Ekonomi Neoliberalisme
|
|
1. Menyusun perekonomian sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekelurgaan, mengembangkan koperasi
(Pasal 31 ayat 1)
|
Mengintervensi pasar untuk menciptakan kondisi kesempatan kerja
penuh
|
Mengatur
dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar, mencegah monopoli.
|
2. Menguasai cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengembangkan
BUMN (Pasal 33 ayat 2)
|
Menyelenggarakan BUMN pada
cabang-cabang yang tidak produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh
perusahaan swasta.
|
Mengembangkan
sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN
|
3. Menguasai dan memastikan bumi, air
dan segala kekeyaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3)
|
Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan pembangunan.
|
Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing.
|
4. Mengolah anggaran negara untuk
kesejahteraan rakyat, memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
|
Mengolah anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat,
membelakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
|
Melaksanakan kebijakan anggaran yang ketat, termasuk
menghapus subsidi.
|
5. Menjaga kestabilan moneter
|
Menjaga kestabilan moneter
|
Menjaga kestabilan moneter
|
6. Memastikan setiap warga negara
memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
|
Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27
ayat 2).
|
Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu
menerapkan upah minimum.
|
7. Memelihara fakir miskin dan anak
terlantar (Pasal 34).
|
Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
|
|
9.
Permasalahan
Dalam Ekomi Kerakyatan
Persoalan
pokok yang dihadapi dalam perekonomian indonesia saat ini adalah kepemilikan
aset ekonomi oleh sebagian besar rakyat yang sangat kecil, sedangkan sebagian
kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar. Inilah yang menyebablamn
pasar tidak berjalan sebagimana mestinya, yang menyebabkan perekonomian
nasional tidak efisien yang menyebabkan trickle
down effect tidak berjalan, dan yang menyebabkan kemiskinan secara masip.
Masalah
yang kedua adalah problen di ekonomi barang publik atau ekonomi publik yang
dijalankan pemerintah. Keputusan jenis barang publik adalah keputusan politik.
Karena lemahnya sebagaian besar rakyat di bidang ekonomi, maka posisi tawar
dalam kebijakan politik juga melemah.
Akibatnya, barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah tidak
sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat. Barang dan jasa publik yang diproduksi
pemerintah adalah barang dan jasa publik yang tidak menguntungkan bagi sebagian
besar rakyat, namun menguntungkan sebagian rakyat kecil.
Masalah
yang ketiga adalah masalah kebijakan publik. Bahwa pemerintah memiliki tiga
wewengan dalam perekonomian yaitu wewengan atau fungsi alokasi, fungsi
distribusi, dan fungsi stabilisasi. Karena sebagian besar rakyat tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dan tidak
memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan publik, maka fungsi alokasi
dan fungsi distribusi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
10.
Hubungan Koperasi Dengan Ekonomi Kerakyataan
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Peran
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian
yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi
Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga
menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu
seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau
demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga
masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi
tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi
Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk
perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. Peranan Koperasi dalam
Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai
Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara
para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui
pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara
bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang
lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara
perorangan.
2.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan
kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan
bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur
untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran
pribadi serta rasa setia kawan.
3.
Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita
dengar ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu.
Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin
tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring
berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada
manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi
kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik
lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan
yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di
kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya
menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa
sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan
terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat
menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang
sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu
menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda
Indonesia. Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan
produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,
sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam
wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi
menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah
mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat
meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan
wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan
usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama
lainnya. Eksistensi UKM akan
selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan
sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat
melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk
menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai
benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi
yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan
krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di
Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi
kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga
kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya
masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia. Oleh
karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk
mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri
khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi
adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan
mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejata.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
Ekonomi Rakyat adalah kegiatan
ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian
nasional. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan
pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi
Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh
semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat
secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat
memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi
Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang
kegiatan ekonomi.
Sistem
ekonomi kerakyataan memiliki tujuan utama.
Pada dasarnya tujuan utama dalam sistem ekonomi kerakyataan adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila
tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok
ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.
Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.
Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.
Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.
Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Ekonomi
Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan
kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung
dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi,
kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk
warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan
anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut
hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal
ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena
Koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi
Kerakyatan.
DAFTAR
PUSTAKA