Jumat, 25 November 2016

Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan



Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan


NAMA       : HILDA DITA RIZKIA
NPM                    : 14214987
KELAS      : 3EA36





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNDARMA KALIMALANG
2016



Kata Pengatar

            Puji syukur saya sampaikan kehadirant ALLAH  SWT karen atas karunia dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah koperasi, walaupun dengan keterbatasan ilmu dan wawasan serta berpendoman pada literatur yang ada dan daftar kepustakaan akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini walapun masih banyak kekuraangannya.
            Dalam penyusunan tugas ini saya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini menjadi sempurna dan bermanfaat bagi kalangan akademis guna menambahkan wawasan.
            Harapan saya semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam bidang koperasi dan bisnis. Dan semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.





Bekasi, 25 November 2016
Penyusun


Hilda Dita Rizkia


Daftar Isi

Kata Pengatar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Perumusan Masalah
3.      Tujuan Masalah
Bab II  Pembahasan
1.      Pengertian Koperasi
2.       Ekonomi Kerakyataan
3.      Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyaatan
4.      Manfaat Sistem Ekonomi Kerakyatan
5.      Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyataan
6.      Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyataan
7.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
8.      Peran Pemerintah Dalam Ekonomi Kerakyataan
9.      Permasalahan Dalam Ekomi Kerakyatan
10.  Hubungan Koperasi Dengan Ekonomi Kerakyataan
BAB III Penutup
Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, tentu kita tahu bahwa sangat sulit untuk mencari pekerjaan. Persaingan antar personal dalam mencari kerja amat ketat pada masa sekarang. Namun ironisnya, peningkatan mutu seleksi dalam suatu pekerjaan tidak di barengi dengan peningkatan mutu pendidikan di negeri ini, hal ini menyebabkan banyak pengangguran dan kemiskinan dimana-mana. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah melakukan langkah antisipasi salah satunya adalah dengan membuat koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil. Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.


2.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1.      Apakah pengertian koperasi?
2.       Apakah pengertian ekonomi kerakyataan ?
3.      Apakah tujuan  dan sasaran sistem ekonomi kerakyaatan ?
4.      Apa saja manfaat dari sistem ekonomi kerakyatan ?
5.      Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
6.      Bagaimana cara membangun strategi pemberdayaan ekonomi kerakyataan ?
7.      Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi kerakyatan ?
8.      Bagaimanakah peran pemerintah dalam ekonomi kerakyataan ?
9.      Bagaimanakah permasalahan dalam ekomi kerakyatan ?
10.  Bagaimana hubungan koperasi dengan ekonomi kerakyataan ?

3.       Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1.    Untuk mengetahui pengertian koperasi
2.    Untuk mengetahui pengertian ekonomi Kerakyataan
3.    Untuk mengetahui tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan
4.    Untuk mengetahui manfaat dari system ekonomi kerakyatan
5.    Untuk mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan
6.       Untuk mengetahui cara membangun strategi pemberdayaan ekonomi kerakyataan
7.       Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi kerakyata
8.       Untuk mengetahui peran pemerintah dalam ekonomi kerakyataan
9.      Untuk mengetahui permasalahan dalam ekomi kerakyatan
10.  Untuk mengetahui hubungan koperasi dengan ekonomi kerakyataan.




BAB II
PEMBAHASAN


         1.        Pengertian Koperasi
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi.
         2.        Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Menurt pasal 33 UU 19945, Ekonomi  kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan mempunyai prinsip bahwa perekonomian  disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan  semuanya ada di dalam koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatan,atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua masyarakat, sedangkan pengelolanya dibawah pimpinan  dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.  Prinsip Demokrasi ekonomi dapat di implementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki peran dalam ekonomi kerakyatan karena koperasi merupakan bentuk perusahaan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan.
Peranan Ekonomi dalam Koperasi Kerakyatan dapat dilihatvdari penjabaran yang lebih terperinci mengenai pengertian Koperasi di Indonesia (dilihat dari Anonim 1989) :
a.       Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan dalam kebutuhan di antara para anggotanya, kebutuhan yang samai ini kemudian diusahakan melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimiliki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih dibandingkan dengan masing-masing para anggotanya secara perseorangan.
b.       Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
c.        Koperasi didirikan atas dasar sukarela dan keterbukaan, serta tidak boleh ada paksaan.
         3.        Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyaatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
a.       Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
b.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.       Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
d.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
e.       Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
f.        Membangun Indonesia yang berdirikan secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
g.      Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan melakukan pemerataan pendapatan rakyat.
h.      Meningkatakan efisiensi perekonomian secara nasional.
         4.        Manfaat Sistem Ekonomi Kerakyatan
Adapun manfaat sistem ekonomi kerakyataan, meliputi :
a.       Orang yang kurang mendapatkan dalam posisi untuk perlakukan yang sama dalam hukum atau masalah ekonomi yang merata.
b.      Dapat memberikan kepada orang-orang bisa melalui berbagai program asli operasional lebih banyak perhatiaan.
c.       Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
d.      Kegiatan ekonomi pada saat yang sama leih banyak karyawan produktif dapat melahirkan semangat kewirusahaan.
e.       Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
f.       Hubungan antara produksi, distribusi dan konsumsi juga sama lain harus sangat baik.
         5.        Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyataan di cirikan dari keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan rakyat. Pembanguan ekonomi yang berpihak kepada rakyat di indikasikan dari beberapa ciri, sebagai berikut :
a.       Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) minimal 51% untuk progran dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat.
b.      Keuntungan yang diperoreh negara dari BUMN dan BUMD minimal 51% untuk dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.
c.       Distribusi dana tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh NKRI dengan variasi antar desa tidak lebih daro 10%.
d.      Mulai di aokasikan anggaran khusus untuk mengatisipasi peningkatan resiko gagal para petani akibat climate chage  yang mulai terjadi saat ini dengan distribusi keseluruh desa di indonesia
e.       Menerapkan pemerdayaan partisipasi yang lebih efektif.
f.       Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.
g.      Didalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting,  karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
h.      Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan
         6.        Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan, meliputi :
a.       Demokrasi ekonomi di arahkan untuk menciptakan struktur ekonomi dan konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.
b.      Kedaulatan ekonomi harus tetap di hormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat di sejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan  objek balas jasa atau kasian. Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus benar-benar di tempatkan pada prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga peran dan partisipasi ekonomi rakyat selalu mendapatkan perhatian. Tujuannya agar prlaku ekonomi rakyat mampu profesional dan memenuhi stardarisasi global.
c.       Pilar ekonomi diarahkan untuk merencanakan komitmen yang kuat antar stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partispasi bagi kepentingan rakyat banyak.
d.      Benteng ekonomi harus disusun melallaui master plan ekonomi kerakyataan yang berbasis sosial budaya dengan memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi
e.       Kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelolah suatu sistem ekonomi.

         7.        Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
a)      Inilah beberapa kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan:
a.       Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.
b.      Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.
c.       Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
d.      Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih  produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.
e.       Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
f.       Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.
b)      Inilah beberapa kekurangan dari sistem ekonomi kerakyatan:
a.       Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
b.      Aksi membagi-bagi uang  ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.
c.       Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
d.      Kurangnya penerapan dari manajemen.
e.       Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
f.       Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.
         8.        Peran Pemerintah Dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan
Kapatalisme
Negara Kesejahteraan
Ekonomi Neoliberalisme
1.      Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekelurgaan, mengembangkan koperasi (Pasal 31 ayat 1)
Mengintervensi pasar  untuk menciptakan kondisi kesempatan kerja penuh
Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar, mencegah monopoli.
2.      Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2)
Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang yang tidak produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta.
Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN
3.      Menguasai dan memastikan bumi, air dan segala kekeyaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3)
Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing.
4.      Mengolah anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat, memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
Mengolah anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat, membelakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
Melaksanakan kebijakan anggaran yang ketat, termasuk menghapus subsidi.
5.      Menjaga kestabilan moneter
Menjaga kestabilan moneter
Menjaga kestabilan moneter
6.      Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menerapkan upah minimum.
7.      Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).


         9.        Permasalahan Dalam Ekomi Kerakyatan
Persoalan pokok yang dihadapi dalam perekonomian indonesia saat ini adalah kepemilikan aset ekonomi oleh sebagian besar rakyat yang sangat kecil, sedangkan sebagian kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar. Inilah yang menyebablamn pasar tidak berjalan sebagimana mestinya, yang menyebabkan perekonomian nasional tidak efisien yang menyebabkan trickle down effect tidak berjalan, dan yang menyebabkan kemiskinan secara masip.
Masalah yang kedua adalah problen di ekonomi barang publik atau ekonomi publik yang dijalankan pemerintah. Keputusan jenis barang publik adalah keputusan politik. Karena lemahnya sebagaian besar rakyat di bidang ekonomi, maka posisi tawar dalam kebijakan politik  juga melemah. Akibatnya, barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah tidak sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat. Barang dan jasa publik yang diproduksi pemerintah adalah barang dan jasa publik yang tidak menguntungkan bagi sebagian besar rakyat, namun menguntungkan sebagian rakyat kecil.
Masalah yang ketiga adalah masalah kebijakan publik. Bahwa pemerintah memiliki tiga wewengan dalam perekonomian yaitu wewengan atau fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Karena sebagian besar rakyat tidak  memiliki kekuatan untuk mengontrol dan tidak memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan publik, maka fungsi alokasi dan fungsi distribusi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
10.             Hubungan Koperasi Dengan Ekonomi Kerakyataan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.  Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
2.      Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
3.      Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengar ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu.
Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia. Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejata.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan dan Saran
Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, bukan merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyataan memiliki tujuan utama.  Pada dasarnya tujuan utama dalam sistem ekonomi kerakyataan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut: 
1.     Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.     Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.     Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.     Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.     Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.

                                                                                



















DAFTAR PUSTAKA