Jumat, 02 Juni 2017

TUGAS ETIKA BISNIS TENTANG SEKTOR JASA TERHADAP TRANSPORTASI UDARA YANG DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY)



TUGAS ETIKA BISNIS TENTANG SEKTOR JASA TERHADAP TRANSPORTASI UDARA YANG DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY)




Disusun oleh:

Kelompok 3

Elia Samsir (13214494)

Eka Arumsih Putri (1D214000)

Fauziatul Asni (14214084)

Hilda Dita Rizkia (14214987)

Nur Farida (18214153)

 

KELAS 3EA36

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen: Widyatmini

 



 


Nama              : Hilda Dita Rizkia

Npm                : 14214987

 

BAB I

LATAR BELAKANG

            Transportasi udara baik Internasional maupun Domestik mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia khususnya bagi negara kita. Angkutan udara merupakan alat tranportasi yang cepat dan efisien bagi pengangkutan antar pulau dan daerah-daerah terpencil di pulau-pulau besar di luar jawa.

            Sesuai dengan kemajuan teknologi, ada beberapa orang yang mengartikan mengenai hukum udara, bahwa hukum udara menurut I. H. Ph. Diederiks-Verschoor, “Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa” adalah sekumpulan ketentuan nasional dan internasional mengenai pesawat, navigasi udara, pengangkutan udara komersial dan semua hubungan hukum publik ataupun perdata, yang timbun dari navigasi udara domestik dan internasional.

Seringkali terjadi kecelakaan dalam penerbangan, pelanggaran suatu wilayah udara yang dilakuka oleh negara lain yang mengakinatkan nyawa penumpang tidak selamat. Kecelakan tersebut bisa disebabkan beberapa hal, salah satunya kesalahan teknis. Tetapi Transportasi juga juga membantu tercapainya pengalokasian sumber-sumber ekonomi secara optimal. Transportasi bukanlah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan. Manusia dalam usahanya untuk mencapai tujuannya akan membutuhkan transportasi sehingga perusahan bisnis jasa yang bergerak dibidang transportasi akan mendapatkan keuntungan yang berlangsung secara terus menerus dan jangka panjang. Namun dalam pengelolaannya, bisnis transportasi harus mendapat penanganan serius agar tidak menimbulkan kerugian mengingat bisnis ini memerlukan modal yang tidak sedikit.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Apabila

Terjadinya Keterlambatan (Delay)

Maskapai penerbangan atau airlines adalah perusahaan milik swasta atau pemerintah yang khusus menyelenggarakan pelayanan angkutan udara untuk penumpang umum baik yang berjadwal (schedule service/regular flight) maupun yang tidak berjadwal (non schedule service). Penerbangan berjadwal menempuh rute penerbangan berdasarkan jadwal waktu, kota tujuan maupun kota – kota persinggahan yang tetap. Sedangkan penerbangan tidak berjadwal sebaliknya, dengan waktu, rute, maupun kota – kota tujuan dan persinggahan bergantung kepada kebutuhan dan permintaan pihak penyewa. Bentuk tanggung jawab PT. Garuda Terhadap kerugian yang ditimbulkan, maka pihak maskapai harus bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada pihak penumpang yang telah dirugikan. Ganti kerugian sendiri dijelaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara Pasal 1 huruf 18, sebagai berikut : “Ganti rugi adalah uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu kerugian Ganti kerugian erat kaitannya dengan tanggung jawab.” Keterlambatan atau delay maka PT. Garuda bertanggung jawab mutlak terhadap setiap kerugian yang dialami penumpang berdasarkan prinsip presumption of liability.Namun berbeda jika PT. Garuda bisa membuktikan bahwa maskapai penerbangan tidak bersalah , maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti kerugian. Dengan begitu ,adanya bentuk tanggung jawab dari pihak PT. Garuda akan lebih mampu menjaga ketepatan waktu serta memberikan perlindungan keamanan agar dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat yang menggunakan angkutan udara tersebut.

 

 

 

 

2.2 Bentuk Ganti Rugi Terhadap Penumpang Dalam Hal Terjadinya Penundaan Penerbangan / Delay

Pihak PT. Garuda sebagai penyelenggara kegiatan penerbangan mempunyai

tanggung jawab serta kewajiban untuk mengganti atau membayar kerugian yang dialami penumpang sebagai dampak dari kesalahan pihak pengangkut. Bentuk ganti rugi sebagai PT. Garuda apabila terjadi penundaaan penerbangan berdasarkan pasal 36 peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara berupa :

 

a. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai 90 (sembilan puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

 

b. Keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai 180 (seratus delapan puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai penerbangan lainnya, apabila diminta oleh penumpang.

 

c. Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai penerbangan lainnya maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.

 

d. Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tidak bisa dipindahkan maka akan diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut ke penerbangan berikutnya.

 

e. Apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf (b) dan huruf (c) diatas, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf (d), penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan, maka maskapai penerbangan harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan



2.3 Dokumentasi






BAB III

KESIMPULAN

 

3.1 KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Garuda bertanggung jawab terhadap penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara apabila terjadi delay, maka PT.Garuda mempunyai tanggung jawab memberi ganti rugi apabila kesalahan disebabkan oleh pihak maskapai penerbangan , kecuali apabila PT. Garuda dapat membuktikan bahwa kesalahan itu tidak disebabkan oleh si pengangkut dan bentuk ganti rugi PT. Garuda apabila terjadi Delay adalah dengan dibebani pemberian tiket, pemberian makanan atau minuman serta memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya.

 

3.2 SARAN

Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.

 

DAFTAR PUSTAKA