TUGAS ETIKA BISNIS TENTANG SEKTOR JASA TERHADAP TRANSPORTASI
UDARA YANG DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS
TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY)
Disusun oleh:
Kelompok 3
Elia Samsir
(13214494)
Eka Arumsih Putri (1D214000)
Fauziatul Asni
(14214084)
Hilda Dita Rizkia (14214987)
Nur Farida (18214153)
KELAS 3EA36
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Mata Kuliah: Etika
Bisnis
Dosen: Widyatmini
Nama : Hilda Dita Rizkia
Npm : 14214987
BAB
I
LATAR
BELAKANG
Transportasi
udara baik Internasional maupun Domestik mempunyai peranan penting dalam
kehidupan manusia khususnya bagi negara kita. Angkutan udara merupakan alat
tranportasi yang cepat dan efisien bagi pengangkutan antar pulau dan
daerah-daerah terpencil di pulau-pulau besar di luar jawa.
Sesuai
dengan kemajuan teknologi, ada beberapa orang yang mengartikan mengenai hukum
udara, bahwa hukum udara menurut I. H. Ph. Diederiks-Verschoor, “Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa”
adalah sekumpulan ketentuan nasional dan internasional mengenai pesawat,
navigasi udara, pengangkutan udara komersial dan semua hubungan hukum publik
ataupun perdata, yang timbun dari navigasi udara domestik dan internasional.
Seringkali terjadi kecelakaan dalam
penerbangan, pelanggaran suatu wilayah udara yang dilakuka oleh negara lain
yang mengakinatkan nyawa penumpang tidak selamat. Kecelakan tersebut bisa
disebabkan beberapa hal, salah satunya kesalahan teknis. Tetapi Transportasi juga juga membantu tercapainya pengalokasian sumber-sumber
ekonomi secara optimal. Transportasi bukanlah tujuan melainkan sarana untuk
mencapai tujuan. Manusia dalam usahanya untuk mencapai tujuannya akan
membutuhkan transportasi sehingga perusahan bisnis jasa yang bergerak dibidang
transportasi akan mendapatkan keuntungan yang berlangsung secara terus menerus
dan jangka panjang. Namun dalam pengelolaannya, bisnis transportasi harus
mendapat penanganan serius agar tidak menimbulkan kerugian mengingat bisnis ini
memerlukan modal yang tidak sedikit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Apabila
Terjadinya
Keterlambatan (Delay)
Maskapai penerbangan atau airlines adalah
perusahaan milik swasta atau pemerintah yang khusus menyelenggarakan pelayanan
angkutan udara untuk penumpang umum baik yang berjadwal (schedule
service/regular flight) maupun yang tidak berjadwal (non schedule
service). Penerbangan berjadwal menempuh rute penerbangan berdasarkan jadwal
waktu, kota tujuan maupun kota – kota persinggahan yang tetap. Sedangkan
penerbangan tidak berjadwal sebaliknya, dengan waktu, rute, maupun kota – kota
tujuan dan persinggahan bergantung kepada kebutuhan dan permintaan pihak
penyewa. Bentuk tanggung jawab PT. Garuda Terhadap kerugian yang ditimbulkan,
maka pihak maskapai harus bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada pihak
penumpang yang telah dirugikan. Ganti kerugian sendiri dijelaskan pada Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara
Pasal 1 huruf 18, sebagai berikut : “Ganti rugi adalah uang yang dibayarkan
atau sebagai pengganti atas suatu kerugian Ganti kerugian erat kaitannya dengan
tanggung jawab.” Keterlambatan atau delay maka PT. Garuda bertanggung jawab
mutlak terhadap setiap kerugian yang dialami penumpang berdasarkan prinsip
presumption of liability.Namun berbeda jika PT. Garuda bisa
membuktikan bahwa maskapai penerbangan tidak bersalah , maka dia dibebaskan dari
tanggung jawab membayar ganti kerugian. Dengan begitu ,adanya bentuk tanggung
jawab dari pihak PT. Garuda akan lebih mampu menjaga ketepatan waktu serta
memberikan perlindungan keamanan agar dapat meningkatkan kepercayaan dari
masyarakat yang menggunakan angkutan udara tersebut.
2.2
Bentuk Ganti Rugi Terhadap Penumpang Dalam Hal Terjadinya Penundaan Penerbangan
/ Delay
Pihak PT. Garuda sebagai penyelenggara
kegiatan penerbangan mempunyai
tanggung
jawab serta kewajiban untuk mengganti atau membayar kerugian yang dialami penumpang
sebagai dampak dari kesalahan pihak pengangkut. Bentuk ganti rugi sebagai PT.
Garuda apabila terjadi penundaaan penerbangan berdasarkan pasal 36 peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
berupa :
a.
Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai 90 (sembilan puluh)
menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman dan makanan ringan.
b.
Keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai 180 (seratus delapan
puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan,
makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya
atau ke maskapai penerbangan lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
c.
Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, maskapai penerbangan
wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila
penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai
penerbangan lainnya maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan akomodasi untuk
dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.
d.
Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tidak
bisa dipindahkan maka akan diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut
ke penerbangan berikutnya.
e.
Apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf (b) dan huruf (c)
diatas, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf (d), penumpang tidak
mau terbang/menolak diterbangkan, maka maskapai penerbangan harus mengembalikan
harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan
2.3 Dokumentasi
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa PT. Garuda bertanggung jawab terhadap penumpang berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut
angkutan udara apabila terjadi delay, maka PT.Garuda mempunyai tanggung
jawab memberi ganti rugi apabila kesalahan disebabkan oleh pihak maskapai
penerbangan , kecuali apabila PT. Garuda dapat membuktikan bahwa kesalahan itu
tidak disebabkan oleh si pengangkut dan bentuk ganti rugi PT. Garuda apabila
terjadi Delay adalah dengan dibebani pemberian tiket, pemberian makanan
atau minuman serta memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya.
3.2 SARAN
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat
jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan
jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.
DAFTAR
PUSTAKA